Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
611/Pdt.G/2024/PA.Bms | Tan Kwet Tjee Bin Tjhin Nam Kin | Yulfiati Binti Runding Suyanto Nisam | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 29 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Harta Bersama | ||||||
Nomor Perkara | 611/Pdt.G/2024/PA.Bms | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 29 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
Petitum | <!--[if !supportLists]-->1. <!--[endif]-->Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. <!--[if !supportLists]-->2. <!--[endif]-->Menyatakan menurut hukum bahwa harta yang diperoleh selama masa perkawinan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT setelah dikurangi dengan hutang yang terjadi selama masa perkawinan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT adalah sebagai harta bersama / gono gini antara PENGGUGAT dan TERGUGAT; <!--[if !supportLists]-->3. <!--[endif]-->Memerintahkan kepada PENGGUGAT dan TERGUGAT untuk membagi secara adil dan menurut hukum harta bersama / gono gini antara PENGGUGAT dan TERGUGAT tersebut dan selanjutnya menyerahkan harta bersama / gono gini yang menjadi hak / bagian masing-masing PENGGUGAT dan TERGUGAT; <!--[if !supportLists]-->4. <!--[endif]-->Menyatakan sah dan berharga atas harta bersama / gono gini antara PENGGUGAT dan TERGUGAT; <!--[if !supportLists]-->5. <!--[endif]-->Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada perlawanan maupun upaya hukum lainnya; <!--[if !supportLists]-->6. <!--[endif]-->Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
---------------------------------------------------Atau----------------------------------------------------------- Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara gugatan ini berpendapat lain, PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aquo et bono); |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |