Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
73/Pdt.P/2024/PA.Bms | Sarmidi Bin Samudi | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 73/Pdt.P/2024/PA.Bms | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 25 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | <!--[if !supportLists]-->1. <!--[endif]-->Mengabulkan Permohonan Pemohon.-----------------------------------------------------------------
<!--[if !supportLists]-->2. <!--[endif]-->Menyatakan Bahwa nama SARMIDI dalam KK,KTP,Buku Nikah,Akte Kelahiran Pemohon dan nama DEDI.S dalam Ijazah anak adalah nama satu orang dan nama yang benar yang akan di pakai dalam Administrasi Kependudukan adalah nama Dedi.S .---------------------------------------------------------------------------------------------------
<!--[if !supportLists]-->3. <!--[endif]-->Membebankan biaya perkara menurut hukum-------------------------------------------------------
----------------------------------------------------- Atau -----------------------------------------------------------
Apabila Pengadilan Agama Banyumas berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |