Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
611/Pdt.G/2024/PA.Bms Tan Kwet Tjee Bin Tjhin Nam Kin Yulfiati Binti Runding Suyanto Nisam Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 611/Pdt.G/2024/PA.Bms
Tanggal Surat Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tan Kwet Tjee Bin Tjhin Nam Kin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Vega Wardhani SHTan Kwet Tjee Bin Tjhin Nam Kin
Tergugat
NoNama
1Yulfiati Binti Runding Suyanto Nisam
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Gatot Subroto, S.H. dan Rekan.Yulfiati Binti Runding Suyanto Nisam
Petitum

<!--[if !supportLists]-->1.        <!--[endif]-->Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.

<!--[if !supportLists]-->2.        <!--[endif]-->Menyatakan menurut hukum bahwa harta yang diperoleh selama masa perkawinan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT setelah dikurangi dengan hutang yang terjadi selama masa perkawinan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT adalah sebagai harta bersama / gono gini antara PENGGUGAT dan TERGUGAT;

<!--[if !supportLists]-->3.        <!--[endif]-->Memerintahkan kepada PENGGUGAT dan TERGUGAT untuk membagi secara adil dan menurut hukum harta bersama / gono gini antara PENGGUGAT dan TERGUGAT tersebut dan selanjutnya menyerahkan harta bersama / gono gini yang menjadi hak / bagian masing-masing PENGGUGAT dan TERGUGAT;

<!--[if !supportLists]-->4.        <!--[endif]-->Menyatakan sah dan berharga atas harta bersama / gono gini antara PENGGUGAT dan TERGUGAT;

<!--[if !supportLists]-->5.        <!--[endif]-->Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada perlawanan maupun upaya hukum lainnya;

<!--[if !supportLists]-->6.        <!--[endif]-->Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

---------------------------------------------------Atau-----------------------------------------------------------

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara gugatan ini berpendapat lain, PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aquo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak