Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
75/Pdt.P/2024/PA.Bms | 1.Tri Wahyudi Bin Darsan 2.Emi Setianingsih Binti Sitoiyantoro |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 26 Apr. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | |||||||||
Nomor Perkara | 75/Pdt.P/2024/PA.Bms | |||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 26 Apr. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Pemohon |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||
Termohon | ||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||
Petitum | <!--[if !supportLists]-->1. <!--[endif]-->Mengabulkan permohonan Para Pemohon; ----------------------------------------- <!--[if !supportLists]-->2. <!--[endif]-->Menyatakan sah Penetapan anak yang dlakukan oleh Para Pemohon terhadap anak yang bernama : NUMA ZAKIYA ADHA, lahir di Banyumas, tanggal : 18 Juni 2023 ; -------------------------------------------------------------------- <!--[if !supportLists]-->3. <!--[endif]-->Menetapkan anak yang bernama NUMA ZAKIYA ADHA, lahir di Banyumas, tanggal : 18 Juni 2023 secara hokum sebagai anak angkat dari Para Pemohon (TRI WAHYUDI Bin DARSAN dan EMI SETIANINGSIH Binti SITO IYANTORO) ; ----------------------------------------------------------------- <!--[if !supportLists]-->4. <!--[endif]-->Membebankan biaya perkara menurut hukum. -------------------------------------
------------------------------------------ atau --------------------------------------------------
Apabila Pengadilan berpendapt lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya.
|
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |