Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
78/Pdt.P/2024/PA.Bms Kariyah Bin Sakim Kartasan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 78/Pdt.P/2024/PA.Bms
Tanggal Surat Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Kariyah Bin Sakim Kartasan
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Setiyo Arianto, S.H. dan Pekik Widianto Syahbandono, S.H.Kariyah Bin Sakim Kartasan
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

<!--[if !supportLists]-->1.   <!--[endif]-->Mengabulkan permohonan Pemohon.

 

<!--[if !supportLists]-->2.   <!--[endif]-->Menetapkan Wali nikah dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Banyumas,untuk bertindak selaku Wali Hakim dalam perkawinan antara HAMIDAH USEWATUN HASANAH dengan calon suaminya yang bernama ROFIK NUR HIDAYAT:

 

<!--[if !supportLists]-->3.   <!--[endif]-->Menetapkan bahwa penetapan ini berlaku khusus untuk Syarat Proses Sidang Dispensasi nikah HAMIDAH USEWATUN HASANAH  di Pengadilan Agama Banyumas.

 

<!--[if !supportLists]-->4.   <!--[endif]-->Membebankan biaya perkara menurut hukum.

 

Atau apabila Pengadilan Agama Banyumas berpendapat lain, mohon menjatuhkan    putusan yang seadil – adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak