| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan nama AGUS yang tercatat dalam Kutipan Akta Nikah Nomor : 479/32/II/91 tanggal 19 Februari 1991 yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, diubah menjadi AGUS RUSTIYANTO;
- Menetapkan perubahan nama suami Pemohon tersebut berlaku sejak penerbitan KK Pemohon Nomor: 3302200801250005 dan Kutipan Akta Kematian Nomor: 3302-KM-08012025-0057;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum;
Atau menjatuhkan putusan lain yang seadil-adilnya; |