| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan nama KASUM yang tercatat dalam Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor : 117/05/VII/1979 tanggal 15 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas, diubah menjadi KUSAENI;
- Menetapkan perubahan nama Pemohon I tersebut berlaku sejak penerbitan KTP NIK: 3302060912530001 dan KK Nomor: 330250401059621;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum;
Atau menjatuhkan putusan lain yang seadil-adilnya; |