| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan nama SAPON yang tercatat dalam Kutipan Akta Nikah Nomor : 167/37/VII/1983 tanggal 26 Juli 1983 yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas, diubah menjadi MOCH JAENI;
- Menetapkan perubahan nama Pemohon I tersebut berlaku sejak penerbitan KTP NIK: 3302070903620001 dan KK Nomor: 3302070602055754;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum;
Atau menjatuhkan putusan lain yang seadil-adilnya; |