Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
51/Pdt.P/2026/PA.Bms 1.RUSTAM bin ARSADI
2.DWI ASTUTININGSIH binti NIWAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 51/Pdt.P/2026/PA.Bms
Tanggal Surat Kamis, 05 Mar. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RUSTAM bin ARSADI
2DWI ASTUTININGSIH binti NIWAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;

2. Menyatakan sah pengangkatan anak yang dilakukan oleh Para Pemohon terhadap anak yang bernama ADNAN THORIQ, lahir di Kabupaten Banyumas pada tanggal 03 Desember 2024;

3. Menetapkan anak yang bernama ADNAN THORIQ, lahir di Kabupaten Banyumas pada tanggal 03 Desember 2024 secara hukum sebagai anak angkat Para Pemohon;

4. Menetapkan pembebanan biaya perkara menurut hukum;

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak