| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.----------------------------------
- Menetapkan Pemohon sebagi wali dari anak-anak kandung Pemohon dengan almarhum Ngizudin Abdussalam bin Mohammad yang belum dewasa bernama:
- Lazuardy Syafiq Armani Bin Ngizudin Abdussalam, laki-laki, lahir di Tulungagung pada tanggal 25 Desember 2017
- Gholy Ghozali Rafif Bin Ngizudin Abdussalam, Lak-laki, lahir di Tulungagung pada tanggal 16 Desember 2019
- Memberi izin kepada Pemohon selaku wali ibu dari anak-anak tersebut diatas untuk melakukan segala tindakan hukum dan/atau atas nama anak yang dianggap baik untuk kepentingan anak-anak tersebut di atas
- Menetapkan biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.-----------------
----------------------------------------------Atau-------------------------------------------------
Apabila Pengadilan Agama Banyumas berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.------------------------------------------------------------------------------------------------ |