Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
41/Pdt.P/2026/PA.Bms PARSO bin SANDIWIRYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 41/Pdt.P/2026/PA.Bms
Tanggal Surat Senin, 23 Feb. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PARSO bin SANDIWIRYA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1SAMSU DUKHA, SHI, M.HPARSO bin SANDIWIRYA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Mengabulkan Permohonan Pemohon.

 

  • Menyatakan nama Pemohon (PARSO bin SANDIWIRYA) yang tertulis dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 324/6/III/1989 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Banyumas Kabupaten Banyumas, dengan nama PARSA bin SANDIWIRYA (yang tertulis dalam Akta Kelahiran anak dan Ijasah anak Pemohon) adalah nama satu orang.

 

  • Membebankan biaya perkara menurut hukum

 

Atau apabila Pengadilan Agama Banyumas berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak