Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
80/Pdt.P/2026/PA.Bms 1.KUSAENI bin NAWIRYA
2.SARPINI binti MADRASIDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 80/Pdt.P/2026/PA.Bms
Tanggal Surat Jumat, 17 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KUSAENI bin NAWIRYA
2SARPINI binti MADRASIDI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
  • Menetapkan nama KASUM yang tercatat dalam Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor : 117/05/VII/1979 tanggal 15 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas, diubah menjadi KUSAENI;
  • Menetapkan perubahan nama Pemohon I  tersebut berlaku sejak penerbitan KTP NIK: 3302060912530001 dan KK Nomor: 330250401059621; 
  • Membebankan biaya perkara menurut hukum;

Atau menjatuhkan putusan lain yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak